TATA TERTIB SEKOLAH
JAM KE-0 (NOL)
Implementasi jam ke nol adalah bahwa siswa sebelum mulai pelajaran antara jam 07.00 sampai dengan jam 07.25 wajib membaca buku perpustakaan atau buku yang dibawa siswa dari rumah untuk nantinya dipresentasikan di dalam kelas secara bergilir sebagai bentuk pertanggungjawabannya. Hal ini mempunyai tujuan agar kegemaran membaca sungguh-sungguh menjadi budaya SD Yos Sudarso Karawang untuk meningkatkan wawasan serta daya nalar setiap individu/siswa serta membentuk karakter ke arah yang lebih baik.
KEHADIRAN/ATTENDANCE
- Jika siswa sakit diharapkan orang tua menghubungi sekolah untuk diinformasikan kepada wali kelas. Apabila siswa sakit 3 hari atau lebih maka harus menyertakan surat keterangan sakit dari dokter,
- Siswa dinyatakan izin tidak masuk sekolah apabila mengajukan permintaan izin kepada Kepala Sekolah atau wali kelas paling lambat sehari sebelumnya dan mendapat persetujuan dari kepala sekolah,
- Permohonan izin selain karena SAKIT dan KEDUKAAN jika pas hari ijin tersebut ada agenda ulangan, maka kepadanya tidak diberikan ulangan susulan tetapi siswa hanya diberi kesempatan mengikuti program remedial dengan batas nilai maksimal KKM,
- Sisiwa dinyatakan alpa/bolos sekolah jika tidak memenuhi kategori SAKIT atau IZIN tentang ketidakhadiranya di sekolah.
KETERLAMBATAN
- Siswa dinyatakan TERLAMBAT jika belum ada di tempat belajar pada saat kegiatan belajar,
- Siswa yang datang terlambat harus meminta surat ijin masuk dan minta ditandatangani oleh Kepala Sekolah/guru piket,
- Keterlambatan siswa sampai 15 menit atau keatasnya tidak diperkenankan mengikuti jam pelajaran ke-1 tetapi siswa tersebut akan membaca buku di perpustakaan untuk selanjutnya dipresentasikan di depan kelas pada saat masuk di jam ke-2,
- Bagi siswa yang dikategorikan terlambat 3 kali dalam satu bulan akan mendapat surat peringatan dari sekolah, dan apabila bulan berikutnya belum ada perubahan maka sekolah akan mengadakan pertemuan dengan orang tua siswa.
BERPAKAIAN DAN SERAGAM
Setiap siswa diwajibkan mengenakan seragam sekolah dengan rapi, bersih, sopan, dan pantas dengan ketentuan sebagai berikut :
Hari | Baju Seragam | Sepatu dan kaos kaki |
Senin dan Selasa | Atasan Putih, Bawahan merah (Seragam Nasional) | Sepatu hitam, kaos kaki putih |
Rabu | Batik Yayasan Salib Suci (Seragam Khas SD) | Sepatu hitam, kaos kaki putih |
Kamis | Batik bebas, sopan, | Sepatu hitam, kaos kaki bebas |
Jumat | Seragam Pramuka (lengkap) | Sepatu hitam, kaos kaki hitam |
- Hari Senin sampai dengan hari Kamis setiap siswa wajib menggunakan sepatu berwarna hitam dan hari jumat boleh sepatu warna lain,
- Hari Senin sampai hari Rabu mengenakan kaos kaki berwarna putih dengan tinggi sebatas betis,
- Hari Kamis dan Jumat berkaos kaki hitam dengan tinggi sebatas betis,
- Setiap siswa wajib mengenakan sepatu berwarna hitam dan kaos kaki berlogo SD Yos Sudarso,
- Baju olahraga hanya dipakai saat pelajaran olah raga berlangsung, setelah selesai siswa berganti pakaian sesuai jadwal,
- Siswa tidak diperkenankan memakai jaket, sweater atau sejenisnya saat aktivitas sekolah berlangsung kecuali atas ijin guru piket/wali kelas dengan alasan tertentu,
- Semua siswa wajib mengenakan kaos dalam, khusus siswa putri wajib mengenakan celana pendek (Short).
KEWAJIBAN
- Mengikuti semua pelajaran, termasuk Pelajaran Pendidikan Agama Katolik,
- Mengikuti semua kegiatan sekolah termasuk acara yang bersifat nasional dan kerohanian,
- Mengerjakan semua tugas dari sekolah serta mengumpulkannya tepat waktu, jika tidak mengerjakan tugas/PR maka siswa diberi kesempatan mengerjakan tugas tersebut saat pulang sekolah,
- Mematuhi tata tertib dan bersikap hormat serta santun,
- Memiliki sendiri kelengkapan belajar (buku dan alat tulis serta penunjang belajar lainnya),
- Memelihara dan menjaga kelestarian lingkungan serta keutuhan fasilitas sekolah,
- Membayar UANG SEKOLAH paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, melalui Nomor Virtual Account,
- Mengikuti seluruh pelaksanaan UTS, UAS, UKK dan US-M/UN,
- Siswa laki-laki wajib berambut pendek dan rapi, siswa perempuan yang berambut panjang wajib ditata dengan rapi,
- Merawat (Menyiram, memupuk, menyiangi) tanaman yang menjadi tanggungjawabnya,
- Menjemput siswa tepat waktu sesuai dengan yang tertulis di buku tugas siswa.
SANKSI DAN KONSEKUENSI
- Sanksi atau konsekuensi terhadap setiap pelanggaran dapat berupa :
- Teguran secara Lisan,
- Peringatan tertuis,
- Penggantian sarana dan prasarana sekolah,
- Dikembalikan kepada orang tua (dikeluarkan dari sekolah).
KEAMANAN DAN KETERTIBAN SEKOLAH
- Pengantar dan penjemput HANYA DIPERBOLEHKAN SAMPAI DI PINTU MASUK SEKOLAH, tidak diperkenankan memasuki area Sekolah apalagi naik ke lantai 2 dan 3,
- Sebelum tanda bel pelajaran berakhir orang tua siswa tidak berada di lingkungan sekolah,
- Bagi orang tua siswa yang berkepentingan ke sekolah, masuk kelingkungan sekolah dengan seijin bagian keamanan yang sebelumnya menuliskan identitas dan maksud kedatangan pada buku tamu,
- Siswa yang terlambat dijemput akan menunggu di perpustakaan,
- Siswa tidak dibenarkan meninggalkan lingkungan sekolah tanpa seijin kepala sekolah,
- Siswa tidak diperkenankan memakai perhiasan berlebihan dan membawa barang-barang berharga termasuk berbagai bentuk gadget ( HP,Tablet, Dll).
LAIN-LAIN
- Untuk menghindari terganggunya KBM serta menghindari adanya kecemburuan sosial, siswa tidak diperkenankan mengadakan perayaan ulang tahun di sekolah,
- Siswa tidak diperkenankan membawa mainan ke sekolah tanpa seijin dari guru,
- Orang tua wajib menandatangani Buku Tugas Siswa, hasil ulangan atau LKS yang dibagikan serta mengembalikannya kepada wali kelas sehari setelah dibagikan,
- Siswa yang mendapat nilai di bawah KKM wajib mengikuti remedial,
- Semua orang yang berada di lingkungan sekolah wajib berpakaian rapi dan sopan, (idak bercelana dan rok pendek), bertutur kata santun dan memelihara kebersihan , ketertiban, serta keindahan sekolah,
- Sekolah memandang orang tua sebagai mitra dalam proses pendidikan, maka perlu digalang berbagai cara dan media diantaranya melalui pertemuan dengan pihak sekolah, maka orang tua diwajibkan hadir saat diundang oleh sekolah pada acara pertemuan orang tua siswa,
- Apabila ada hal-hal yang memerlukan perhatian khusus, orang tua dapat membuat perjanjian dengan wali kelas dan Kepala Sekolah,
- Siswa tidak diperkenankan menggunakan telepon sekolah untuk menyuruh mengantarkan alat/barang/tugas/PR yang tertinggal di rumah,
- Siswa sangat dilarang berkelahi di lingkungan sekolah, jika terjadi perkelahian dan menyebabkan luka/sakit pada siswa lain akan dikenakan sanksi :
- 1 x berkelahi berupa teguran secara lisan,
- 2 x berkelahi berupa teguran secara tertulis dan orang tua dipanggil ke sekolah,
- 3 x berkelahi akan dikembalikan kepada orang tua,
TAMU/VISITOR
- Tamu/pengunjung yang datang akan dicatat identitasnya di buku tamu oleh satpam,
- Orang Tua Siswa yang akan menemui pihak sekolah pada saat KBM masih berlangsung, wajib menghubungi petugas satpam sehingga kedatangannya dapat dikonfirmasikan,
- Orang tua yang akan bertemu guru hendaknya dilakukan setelah proses KBM sehingga tidak mengganggu proses KBM yang dapat merugikan peserta didik,
- Orang tua siswa yang datang atas undangan pihak sekolah, kedatangannya secara otomatis sudah dikonfirmasi oleh pihak sekolah.
PERTOLONGAN PERTAMA
- Apabila terjadi kecelakaan kecil atau siswa mengalami gangguan kesehatan di sekolah, Pertolongan Pertama akan diberikan pihak sekolah kepada siswa. Semua kecelakaan dan gangguan kesehatan yang dialami siswa akan dicatat dalam Accident/Sicknes Log Book. Apabila dirasa perlu, orang tua akan dihubungi untuk penjemputan pulang,
- ORANG TUA SISWA YANG MENDAPAT TELEPON DARI PIHAK LAIN TENTANG KESEHATAN DAN KESELAMATAN PUTRA-PUTRINYA, WAJIB KONFIRMASI TERLEBIH DAHULU DENGAN PIHAK SEKOLAH SEBELUM MENGAMBIL ATAU MELAKUKAN SUATU TINDAKAN,
- Siswa yang mengalami gangguan kesehatan/sakit sangat disarankan untuk beristirahat di rumah.